Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Pemerintah bakal menanggung klaim biaya perawatan bagi pasien Covid-19, yang akan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kepada rumah sakit dengan mekanisne klaim. Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes menyampaikan, aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan corona virus disease 2019 (Covid-19). Adapun KMK tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
"Guna menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat, maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 dapat optimal" ujar Widyawati yang ditulis di laman Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Widyawati juga menjelaskan, pada KMK baru telah diatur pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan, termasuk Covid-19. Lalu hal apa saja yang harus diketahui tentang klaim biaya covid-19? Berikut adalah hal yang harus diketahui tentang klaim biaya Covid :Â
1. Jenis rumah sakit
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
2. Pelayanan yang dibiayai
Sementara itu, pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan. Selanjutnya, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Baca Juga Istilah Keuangan Klinik, Penting Enggak Sih Dikuasai?
Baca Juga Pelayanan Anti Ribet Untuk Penanganan Pasien BPJS
3. Kriteria pasien rawat jalan
Ada kriteria yang harus dipenuhi pada pasien rawat jalan agar dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
4. Kriteria pasien rawat inap
Selain itu, ada juga kriteria yang harus dipenuhi pada pasien rawat inap agar dapat diklaim biaya perawatannya, antara lain:
a. Pasien suspek dengan usia lebih dari atau berusia 60 tahun dengan atau tanpa
komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable (orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR).
c. Pasien konfirmasi
- Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di
tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
- Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
- Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.
5. Identitas yang dibuktikan
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
- Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
- Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
- Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
- Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat
menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.
Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....