Aplikasi Fasilitas Kesehatan
Aplikasi Fasilitas Kesehatan
26 March 2021
chanafi@trustmedis.co.id

Persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum

Dokter umum merupakan tenaga medis yang berfokus pada pengobatan masalah Kesehatan dan gejala umum yang dialami oleh pasien. Lebih singkatnya dokter umum berperan dalam memberikan pelayanan tingkat pertama. Dimana, dokter umum akan memberikan pencegahan, diagnosis, penanganan awal dan merujuk pasien untuk ke dokter spesialis bila diperlukan.
Dalam lingkungan masyarakat dokter umum bisa bekerja di puskesmas, rumah sakit ataupun klinik pribadi. Sama seperti dokter-dokter praktek pada umumnya. Untuk membuka praktek diperlukan SIP dokter umum. Setelah dokter umum sudah mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik), maka bisa langsung menjalankan kegiatan praktek.

Persyaratan Membuat Surat Izin Praktik (SIP)

Secara garis besar, syarat membuat surat izin praktek tidak jauh berbeda dengan profesi dokter lainnya. Menurut UU no 29 tahun 2009 pasal 38 terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIP diantaranya :

  • Fotokopi STR yang sudah ditertibkan dan dilegalisasi oleh KKI
  • Memiliki surat pernyataan tempat praktik, atau surat keterangan dari tempat pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktik
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat praktik
  • Memiliki surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter atau dokter gigi. Yang bekerja pada instansi pelayanan Kesehatan pemerintah / pelayanan Kesehatan lain
  • Pas photo berwarna ukuran 4x6 3 lembar dan 3x4 2 lembar

Setelah anda mendapatkan SIP dokter umum, anda bisa menjalankan kegiatan praktek mandiri. Membangun tempat praktek dokter tidaklah sembarangan. Terdapat persyaratan khusus untuk bagunan praktek dokter. Seperti, desain bangunan yang tata letaknya diatur sedemikian rupa. Arsitektur bangunan yang memperlihatkan fungsi sebagai fasilitas Kesehatan. Terdapat beberapa jenis ruangan misalnya ruang pendaftaran / ruang administrasi. Serta persyaratan komponen bangunan dan material. Agar praktek perorangan yang anda tengah jalankan berjalan dengan maksimal. Lakukanlah manajemen praktek dan manajemen keselamatan pasien dengan baik. sehingga pasien merasa nyaman saat melakukan pemeriksaan Kesehatan di tempat anda praktik.

CTA SIMRS Trustmedis Terintegrasi

Siapa Yang Menertibkan SIP ?

SIP dokter umum akan dikeluarkan oleh pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota dimana praktek dokter yang akan anda laksanakan. Hal ini sudah tertulis jelas di UU no 36/2004 tentang Kesehatan. Menyebutkan pemerintah mengatur penempatan tenaga Kesehatan sebagai pemerataan pelayanan Kesehatan. Selain untuk mengatur distribusi dan ketertiban. Pemberian Surat Izin Praktik (SIP) akan mempermudah pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter umum di daerah tersebut. SIP yang sudah ditertibkan masa berlakunya 5 tahun dan bisa diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Begitupun saat dokter umum ingin menghentikan prakteknya. Dokter wajib memberitahu kepada dinas Kesehatan kabupaten / kota setempat. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dan dengan pengembalian SIP. Serta dinas Kesehatan Kabupaten / kota wajib mengembalikan fotokopi STR yang telah dilegalisasi oleh KKI milik dokter.

Masa Berlaku Surat Izin Praktik

  • SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 (lima) tahun.
  • SIP Internsip sebagaimana dimaksud berlaku untuk 1 (satu) tahun.
  • SIP dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dengan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama.
  • SIP dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 (lima) tahun.

Sesuai PERMENKES REPUBLIK INDONESIA NO. 2052/MENKES/PER/X/2011 TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN Pasal 14 dijelaskan :

  • SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
  • Perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
  • Dalam keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Baca juga : 5 Alasan Teknologi Cloud Computing Cocok untuk Manajemen Klinik Anda

Trustmedis software berbasis solusi dan memberikan jasa konsultasi menyeluruh dalam implementasi teknologi informasi, khususnya bidang kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Modul Farmasi Trustmedis yang dapat menunjang pengelolaan farmasi yang terintegrasi, dapatkan aplikasi Trustmedis untuk meningkatkan manajemen faskes Anda dengan mengakses link dibawah ini.

promo simrs
Coba Gratis Sekarang

Artikel terbaru

Lihat semua artikel
9 May 2023
Regulatory Sandbox Definisi Serta Langkah Penerapannya

Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...

Read More
12 April 2023
Seminar Peningkatan Kompetensi Tenaga IT Dalam Implementasi RME

Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.

Read More
5 April 2023
Apa Itu Clinical Pathway?

Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....

Read More
TRUSTMEDIS
© Copyright 2024 Trustmedis Indonesia
apartmentfile-addgraduation-hatbookusersbubblechart-bars
Avatar

dari baru saja mengajukan demo gratis
✔ verified by staging-wp.trustmedis.com

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram