Aplikasi Fasilitas Kesehatan
Aplikasi Fasilitas Kesehatan
2 July 2020
chanafi@trustmedis.co.id

Tahun 2020 ini adalah tahun bersejarah bagi Indonesia. Pandemi Corona (Covid-19) sejak diumumkan pertama kali pada awal Maret lalu hingga saat tulisan ini dibuat Rabu (01/07), telah teridentifikasi sebanyak  56.385 kasus terkonfirmasi dengan 2.876 meninggal dunia, dan 24.806 telah dinyatakan sembuh dan tak lagi terinfeksi Corona (data BNPB per Selasa 30/06/20). Oleh karena itu, pentingnya K3 bagi petugas medis untuk meminimalisir resiko tertular virus adalah suatu hal yang wajib dan sudah diatur oleh pemerintah di perundang-undangan.

Peningkatan jumlah temuan kasus yang cukup masif dan memiliki resiko kematian yang tinggi. Korban meninggal tidak hanya dari masyarakat umum, namun juga profesional medis. Berdasarkan data IDI, hingga Jumat (12/6) ada 35 dokter yang meninggal dunia selama pandemi covid-19. Jumlah itu termasuk dokter yang positif covid-19 maupun terindikasi atau masih dalam pengawasan.

Tidak semua petugas medis yang menjadi korban Covid-19 menangani secara langsung pasien yang terkonfirmasi positif. Beberapa petugas medis diduga terinfeksi saat melayani pasien di praktik pribadi dengan pasien umum.

Kurang adanya informasi status pasien dan keterbatasan alat pelindung diri (APD), diperkirakan menjadi faktor yang terkait sebagai penyebab. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi petugas di lingkup rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan saat ini menjadi salah satu masalah tersendiri yang saat ini sudah mulai bisa diatasi.

Saat ini hampir semua petugas medis di rumah sakit menerapkan protokol pasien sebagai orang tanpa gejala (OTG) untuk mencegah risiko tertular. Keselamatan kerja setiap pekerja di Indonesia sendiri telah dijamin oleh pemerintah yang dituangkan dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kepastian perlindungan K3 juga termuat dalam UU Ketenaga kerjaan No 13 Tahun 2003. Pasal 86 UU Ketenagakerjaan itu berbunyi: ”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.” Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 66 Tahun 2016 tentang K3 rumah sakit.

Perangkat hukum yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pada petugas medis sebenarnya telah sangat cukup. Sejak ditetapkan status darurat kesehatan masyarakat, fokus pemerintah adalah menurunkan tingginya angka penularan dan angka kesakitan/ kematian. Di tingkat rumah sakit, perlindungan petugas medis terhadap infeksi yang bersumber dari pasien juga merupakan prioritas.

Permenaker Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja menetapkan bahwa pihak pengurus, dalam hal ini manajemen rumah sakit, wajib melakukan pengawasan terhadap semua kebutuhan peralatan yang terkait dengan kesehatan kerja, termasuk APD.

Dalam situasi tanggap darurat, pemerintah juga menjadi pihak yang wajib menjamin ketersediaan APD di rumah sakit. Pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi kesehatan diharapkan dapat memprioritaskan APD ke rumah sakit yang membutuhkan.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi petugas medis yang bertugas di faskes  bisa dilakukan dengan upaya penahapan berdasar situasi kedaruratan. Menurut Dr dr Daru Lestantyo MSi, staf pengajar FKM Undip dan Asesor Kompetensi K3 BNSP, dalam penjelasan yang dimuat di laman Suaramerdeka.com pada Senin (13/4/20) tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut.

Tahap pertama, meningkatkan jumlah ketersediaan APD di semua lini di rumah sakit rujukan hingga puskesmas. Upaya ini akan meminimalkan infeksi virus pada petugas medis. Selain penyediaan, Kemenkes juga perlu memberikan modul-modul pelatihan terkait penggunaan APD yang tepat sesuai dengan risiko. Pemerintah juga dapat mengajak sukarelawan, organisasi profesi ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mensosialisasikan penggunaan APD yang tepat bagi kalangan tenaga kesehatan.

Tahap kedua, melakukan tes penapisan (rapid test) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya untuk percepatan penemuan kasus sekaligus penanganan bagi petugas medis yang terinfeksi. Rumah sakit sebaiknya memberlakukan prioritas tes bagi petugas sesuai dengan risiko.

Petugas unit gawat darurat (UGD), ruang isolasi, bangsal perawatan infeksius, dan kamar jenazah dapat dianggap sebagai prioritas pertama kemudian dilanjutkan ke instalasi atau unit lainnya. Semakin cepat tes dilakukan diharapkan dapat menghindarkan kenaikan jumlah kasus dari petugas medis.

Tahap ketiga, pengendalian secara administratif, yaitu pemberlakuan protokol isolasi mandiri bagi petugas medis yang masuk kriteria berisiko disertai dengan protokol pembatasan waktu kontak dengan pasien berisiko bagi petugas medis yang bertugas di lini terdepan. Untuk mempermudah pengawasan, rumah sakit dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal penyediaan tempat isolasi bagi petugas yang masuk kategori ini.

Tahap ketiga ini diperlukan untuk pemantauan status kesehatan petugas medis sekaligus menurunkan risiko terinfeksi dari luar. Rumah sakit sebaiknya menambah petugas melalui sukarelawan yang terlatih dari dokter muda atau tenaga kesehatan apabila tahap ini berdampak pada kekurangan SDM.

Tahap keempat, dilakukan setelah ketiga tahap di atas berjalan dengan baik. Tahap ini merupakan pengendalian dengan rekayasa teknis atau perilaku. Mengingat sifat dari virus yang akan cepat menular pada kerumunan orang atau ruang yang memiliki ventilasi tertutup, maka rumah sakit dapat menetapkan rekayasa physical distancing jangka panjang, perbaikan sirkulasi udara hingga penempatan barriers (penghalang kontak langsung dengan pasien) di beberapa lokasi sesuai dengan tingkat risiko.

Tahap ini memerlukan persiapan dan sedikit analisis teknis sebelum pelaksanaan. Pemberantasan penularan Covid-19 adalah kerja panjang dan memerlukan stamina fisik serta mental yang tinggi. Selain di lingkup fasilitas kesehatan, tentu peran masyarakat luas sebagai garda terdepan pencegahan meluasnya infeksi juga sangat mutlak diperlukan. Kedisiplinan masyarakat merupakan determinan penting untuk mencegah bertambahnya kasus dan angka kematian.

Langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyebaran virus adalah dengan tidak keluar dari rumah apabila tidak ada kepentingan. Apabila sedang sakit, dan ingin berobat ke faskes namun masih ragu karena masih ada pandemi, bisa melakukan pengobatan secara online dengan Telemedis by Trustmedis. Informasi selengkapnya bisa dicek melalu laman staging-wp.trustmedis.com/telemedis.

promo simrs
Coba Gratis Sekarang

Artikel terbaru

Lihat semua artikel
9 May 2023
Regulatory Sandbox Definisi Serta Langkah Penerapannya

Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...

Read More
12 April 2023
Seminar Peningkatan Kompetensi Tenaga IT Dalam Implementasi RME

Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.

Read More
5 April 2023
Apa Itu Clinical Pathway?

Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....

Read More
TRUSTMEDIS
© Copyright 2024 Trustmedis Indonesia
apartmentfile-addgraduation-hatbookusersbubblechart-bars
Avatar

dari baru saja mengajukan demo gratis
✔ verified by staging-wp.trustmedis.com

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram