Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Pendirian rumah sakit di Indonesia sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Pendirian ini tidak boleh sembarangan karena Anda harus mematuhi permenkes rumah sakit yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Ada standarisasi dalam mendirikan rumah sakit dan semua syarat harus Anda penuhi. Sebelum mendirikan rumah sakit, maka Anda bisa memahami beberapa hal dibawah ini.Â
Setiap proses pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit pastinya harus memiliki izin pendirian. Izin tersebut juga berdasarkan peraturan yang berlaku. Izin mendirikan rumah sakit dibagi menjadi beberapa hal. Izin mendirikan rumah sakit ini adalah suatu izin yang secara resmi yang Anda dapatkan untuk proses mendirikan rumah sakit. Izin ini keluar setelah Anda mampu memenuhi beberapa persyaratan untuk mendirikan rumah sakit.Â
Izin mendirikan rumah sakit tersebut adalah adanya jangka waktu selama 2 tahun dan bisa Anda perpanjang 1 tahun ke depannya. Aturan ini secara resmi tertulis di dalam Undang Undang no 44 tahun 2009 terkait perizinan rumah sakit. Di dalam permenkes rumah sakit no 56 tahun 2014 juga disebutkan bahwa izin mendirikan rumah sakit memiliki jangka 1 tahun dan mendapatkan perpanjangan 1 tahun. Pemberian perpanjangan izin tersebut bisa didapatkan dengan mengajukan pengajuan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum waktu izin mendirikan rumah sakit tersebut berakhir.Â
Pemohon biasanya akan mendirikan suatu rumah sakit dengan mengajukan permohonan izin tersebut yang sudah sesuai dengan klasifikasi, persyaratan, dan indikator kepuasan pasien rumah sakit. Anda bisa melampirkan berbagai berkas seperti dibawah ini.Â
Tak hanya izin pendirian rumah sakit saja, Anda harus memperhatikan izin operasional rumah sakit tersebut. Anda harus mendapatkan izin ini untuk menyelenggarakan layanan kesehatan setelah Anda sudah memenuhi standarisasi yang diinginkan. Izin operasional ini memiliki jangka waktu 4 tahun dan bisa Anda perpanjang lagi setelah Anda mampu memenuhi persyaratan yang berlaku. Proses perpanjangan izin ini melalui proses yaitu dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.Â
Bila izin operasional tersebut berakhir, maka pihak pemilik rumah sakit harus menghentikan semua layanan dan operasional rumah sakit tersebut kecuali layanan inap dan gawat darurat. Tentu saja Anda harus bisa memenuhi persyaratan izin operasional sesuai dengan permenkes rumah sakit. Proses perpanjangan izin sebenarnya tidak terlalu lama asalkan Anda mampu memenuhi syarat-syaratnya secara lengkap.
Trustmedis software berbasis solusi dan memberikan jasa konsultasi menyeluruh dalam implementasi teknologi informasi, khususnya bidang kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut, dapatkan aplikasi Trustmedis GRATIS untuk meningkatkan manajemen faskes Anda dengan mengakses http://staging-wp.trustmedis.com/demo.Â
Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.
Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....