Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Semenjak COVID-19 melanda di berbagai negara dan World Health Organization (WHO) mengumumkan sebagai pandemi pada 30 Januari 2020, penggunaan telemedisin meningkat sebanyak 443%. Saat COVID-19 lahir, semua orang terpaksa melakukan segalanya dari rumah. Work From Home (WFH).
Selama pandemi, segala topik tentang teknologi hampir tidak bisa dihindarkan. Seperti di bidang non-swasta, mereka meningkatkan kualitas dan promo acara TV, pengiriman, dan makanan & minuman.
Lalu, bagaimana dengan dunia kesehatan?
Untuk mengurangi terpaparnya antara satu orang dengan lainnya, WHO dan berbagai pemerintahan menganjurkan untuk melakukan segalanya melalui internet dan digital. Secara tidak tersirat, COVID-19 juga mengungkapkan bahwa beberapa layanan kesehatan belum siap dengan digitalisasi kesehatan. Sebenarnya, penggunaan health tech untuk di dunia kesehatan telah diaplikasikan sejak lama.
Namun, permasalahan yang dihadapi di era digitalisasi adalah keamanan data pribadi dari pasien tersebut. Karena menurut Good Document Practice, suatu dokumen yang disimpan di online atau offline harus dapat di akses oleh pihak berwenang.
Beberapa alasan mendasari mengapa digitalisasi faskes susah berkembang, yaitu:
Terlepas dari alasan diatas, bahwasannya penggunaan teknologi di industri kesehatan memiliki manfaat yang lebih besar. Untuk di Indonesia, penggunaan teknologi saat COVID-19 mengalami kenaikan. Menurut Suhartini, dosen Prodi Keperawatan Departemen Keperawatan Undip, selain APD, penggunaan teknologi dapat mengurangi 70% resiko terpapar.
Baca Juga : Rekam Medis Elektronik Anti Ribet
Maka dari itu, untuk menghadapi era 4.0 dan pandemi yang masih berlanjut, penggunaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di rumah sakit merupakan kewajiban. Sesuai dengan Permenkes No. 46 tahun 2017 tentang Strategi e-Kesehatan Nasional bertujuan untuk memperluas dan memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi guna implementasi e-Kesehatan.
Visi dari e-Kesehatan nasional adalah terintegrasi dengan Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan aksesbilitas dan terintegrasi bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah membuat konsep menyeluruh dan mencakup perencanaan, pengembangan, implementasi, dan evaluasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk dunia kesehatan secara nasional.
Berdasarkan survey yang dilakukan Kemenkes, hingga Juli 2020 dari 2,650 faskes di Indonesia hanya 1,479 yang memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di front office hingga back office.
Padahal, Kemenkes merencanakan pada tahun 2023 nanti semua data kesehatan masyarakat Indonesia harus sudah terintegrasi dengan platform buatan Kemenkes yang dinamakan Indonesia Satu Sehat (IHS). Artinya adalah bahwa setiap faskes harus sudah memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem BPJS yang dimana nantinya sistem BPJS juga di integrasikan dengan Platform IHS. Hal ini dilakukan, karena untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar. Sehingga Indonesia akan memiliki sistem data kesehatan digital yang paling lengkap dan terintegrasi.
Disamping itu, baru-baru ini Kemenkes sudah menerapkan peraturan dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS bahwa dalam pasal 3 disebutkan "Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.". Fasilitas kesehatan disini yang dimaksud adalah tempat praktik dokter mandiri (prakter dokter atau yang lainnya), Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, dan Apotek.
Hal ini bersifat wajib, bahkan dikatakan oleh Kemenkes pada pasal 45 bahwa "Seluruh faskes harus sudah menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023". Ini berarti menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia untuk mentransformasi proses pelayanan kesehatan ke digital.
Selain mempunyai peran penting dalam digitalisasi faskes, teknologi seperti rekam medis elektronik memiliki keuntungan sendiri, seperti :Â
Dan yang paling penting adalah meningkatkan kualitas dan mutu suatu faskes, yang mana dapat bersaing dengan faskes lainnya dalam skala nasional maupun internasional.
Baca Juga : Apa Itu Grafik Barber Johnson dan Apa Manfaatnya?
SIMRS Trustmedis telah sesuai dengan standar Health Level Seven (HL7). HL7 adalah organisasi non-profit yang menyediakan sebuah framework dan acuan-acuan untuk integrasi, pertukaran, penerimaan informasi tentang kesehatan. Di samping itu, HL7 sudah mengikuti standar ANSI (America National Standards Institute).
Sistem keamanan HIS Trustmedis sendiri sudah tersertifikasi ISO 27001. Sertifikasi ini sudah diakui secara global untuk mengelola keamanan informasi. Standard keamanan inipun juga sudah digunakan untuk industri perbankan.
Selain itu, HIS Trustmedis juga sudah terintegrasi dengan sistem BPJS seperti Aplicare, Mobile JKN, Pcare, dan Vclaim. Serta menjadi partner resmi dalam uji coba beta testing untuk platform Indonesia Satu Sehat (IHS). Dengan kata lain bahwa sistem rekam medis elektronik dari Trustmedis sudah sesuai dengan standar yang diterapkan oleh Kemenkes.
Klik Link dibawah untuk ajukan demo gratis agar Anda dapat menjelajahi lebih jauh lagi tentang fitur-fitur menarik dari Trustmedis. Serta dapatkan COBA GRATIS APLIKASI SELAMA 14 HARI[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.
Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....