Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Di zaman yang sudah modern ini muncul adanya fenomena Big Data. Dimana data ini adalah salah satu komponen penting dalam penerapan sistem yang berbasis elektronik. Dengan penggunaan data yang semakin masif dibutuhkannya standarisasi data dalam penggunaannya.
Pada dasarnya, kata standar berasal dari Bahasa Perancis kuno yang berarti “titik tempat berkumpul”. Seiring berjalannya waktu kata standar diserap ke Bahasa Inggris menjadi “standard”. Adapun pengertian standar menurut ISO adalah sebuah dokumen yang dikembangkan oleh pemegang kepentingan yang ditetapkan berdasarkan hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan pengalaman untuk memberikan manfaat yang optimum bagi komunitas.
Melalui kata standar itulah yang kemudian muncul kata standarisasi yang berarti suatu proses untuk menetapkan acuan dasar teknis yang dilaksanakan secara tertib melalui kerjasama dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Standarisasi data ini merupakan sesuatu yang sangat krusial. Karena, melihat data dari Kominfo, pada tahun 2018 terdapat 2.700 pusat data yang ada di Indonesia. Tetapi, hanya 3% dari sekian banyak data center yang sudah membuat standar internasional. Padahal, data-data yang tidak terstandarisasi dapat meningkatkan resiko kebocoran data ataupun manipulasi data.
Dengan adanya standarisasi data diharapkan dapat menetapkan dan menerapkan jenis data kesehatan, bentuk penyajian data atau tampilan data kesehatan menjadi sesuatu yang seragam. Ketika format untuk menyajikan data sudah seragam, hal ini dapat menurunkan resiko adanya duplikasi data. Serta dapat memudahkan untuk melakukan analisa data.
Standarisasi data pelayanan kesehatan di rumah sakit telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Dimana diatur dalam Petunjuk Teknis Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang sistem informasi rumah sakit. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa setiap rumah sakit diwajibkan untuk melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Kemudian pada pasal 2 disebutkan, bahwa sistem di rumah sakit harus dapat melaporkan kepada Kemenkes data-data seperti :
Baca Juga : Memanfaatkan Big Data untuk Optimalkan Perawatan Pasien
Data yang digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah rekam kesehatan pasien. Dimana rekam kesehatan pasien ini adalah kumpulan data dari berbagai elemen rekam kesehatan pasien yang digunakan untuk menyajikan dan membantu dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan yang tepat untuk pasien. Saat ini data untuk rekam kesehatan pasien sudah dalam bentuk elektronik. Dimana hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam PMK. No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Bahwa dalam pasal 2 rekam medis elektronik seminimal mungkin memuat data tentang :
Baca Juga : Hilangkan Penggunaan Kertas dan Percepat Layanan Faskes
Ketika Anda pemilik faskes merasa kesulitan untuk membuat sistem yang telah sesuai dengan aturan dari Kemenkes. Trustmedis dapat membantu Anda untuk menyajikan data pelaporan rumah sakit dan rekam medis pasien yang telah standar sesuai dengan peraturan pemerintah. Tidak hanya itu, data-data tersebut dapat Anda akses kapan saja dan dimana saja. Sehingga memudahkan aksesbilitas terhadap data yang sedang dibutuhkan serta dapat meningkatkan efisiensi kinerja antar unit pada faskes Anda.
Klik tombol dibawah ini untuk ingin tahu lebih detail dan dapatkan coba gratis aplikasi selama 14 hari sekarang juga!!
Sumber : Kementrian Kesehatan Indonesia. 2018. Manajemen Informasi Kesehatan III : Desain Formulir.
Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.
Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....