Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Perkembangan telemedicine di Indonesia tidak dimulai sejak tahun ini. Setidaknya sejak 2015 pelayanan telemedicine mulai dikenal oleh lapisan luas masyarakat. Namun demikian, dikarenakan usianya yang baru, aturan-aturan mengenai pelaksanaannya pun baru-baru ini diterbitkan. Tulisan ini akan mengulas secara singkat dasar hukum Telemedicine di Indonesia.
Secara mendasar, ada satu produk hukum yang menjadi induk dasar hukum dalam pengelolaan telemedicine. Produk hukum tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Permenks ini secara formal berbicara tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini lebih biasa disingkat dengan Permenkes 20/2019.
Pasal 1 Ayat 1 Permenkes 20/2019 memuat pengertian telemedicine. Ia diartikan sebagai:
“pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.”
Pengertian yang digunakan dalam Permenkes ini sama dengan definisi telemedicine yang diberikan oleh WHO. WHO pernah merilis panduan utuh mengenai telemedicine pada tahun 2010 dan dijadikan rujukan oleh banyak negara dunia.
Siapa yang berhak memberikan pelayanan telemedicine? Pada Pasal 2 disebutkan bahwa pelayanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasyankes penyelenggara.
Fasyankes penyelenggara meliputi 2 kelompok, yaitu Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi. Yang dimaksud dengan Fasyankes Pemberi Konsultasi adalah rumah sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan. Berikutnya, yang dimaksud dengan Fasyankes Peminta Konsultasi adalah rumah sakit (di luar kategori sebelumnya), fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain.
Tugas kedua kelompok fasyankes penyelenggara ini serupa. Simak pada tabel di bawah ini:
Fasyankes Pemberi Konsultasi | Fasyankes Peminta Konsultasi |
a. menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan Pelayanan Telemedicine | a. menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan Pelayanan Telemedicine |
b. menetapkan standar prosedur operasional Pelayanan Telemedicine melalui keputusan kepala/direktur rumah sakit | b. menetapkan standar prosedur operasional Pelayanan Telemedicine melalui keputusan pimpinan Fasyankes |
c. mendokumentasikan Pelayanan Telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | c. mendokumentasikan Pelayanan Telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
d. merespon setiap keluhan/usul/kritik atas Pelayanan Telemedicine dari Fasyankes Peminta Konsultasi. | d. memberikan jasa Pelayanan Telemedicine sesuai dengan perjanjian kerja sama |
Hal ini menunjukkan bahwa telemedicine harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dalam wadah fasyankes. Pemberian layanan telemedicine tidak bisa dilakukan di luar fasyankes.
Permenkes 20/2019 juga menjelaskan tentang jenis-jenis pelayanan telemedicine yang dapat diberikan. Tentunya tidak semua fasyankes memiliki sumber daya yang mumpuni untuk melaksanakan keempat bentuk pelayanan ini. Namun apabila ada faskes yang memenuhinya, ia boleh untuk berikan bentuk pelayanan telemedicine sesuai yang dirinci pada Pasal 3 Permenkes 20/2019.
Ada 5 pelayanan telemedicine yang dapat diberikan, yaitu:
Masing-masing faskes penyelenggara memiliki hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban dalam pemberian layanan telemedicine diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2 Permenkes 20/2019. Simak keterangannya dalam tabel di bawah ini:
Fasyankes Pemberi Konsultasi | Fasyankes Peminta Konsultasi | |
Hak | a. menerima informasi medis berupa gambar, citra (image), teks, biosinyal, video dan/atau suara yang baik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab konsultasi dan/atau memberi Expertise;
b. menerima imbalan jasa Pelayanan Telemedicine. |
a. memperoleh jawaban konsultasi dan/atau menerima Expertise sesuai standar; dan
b. menerima informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise. |
Kewajiban | a. menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan Expertise sesuai standar;
b. menjaga kerahasiaan data pasien; c. memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise; dan d. menyediakan waktu konsultasi 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu. |
a. mengirim informasi medis berupa gambar, pencitraan, teks, biosinyal, video dan/atau suara dengan menggunakan transmisi elektronik sesuai standar mutu untuk meminta jawaban konsultasi dan/atau memperoleh Expertise;
b. menjaga kerahasiaan data pasien; dan c. memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise kepada pasien; |
Berdasarkan uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa, dalam dasar hukum telemedicine di Indonesia, telemedicine haruslah dilaksanakan melalui fasyankes. Hal ini tentu bertujuan untuk melindungi pasien dan menjaga agar alur pertanggungjawaban tetap jelas.
Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.
Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....