Aplikasi Fasilitas Kesehatan
Aplikasi Fasilitas Kesehatan
27 May 2020
Baskoro Aris Sansoko

Perkembangan telemedicine di Indonesia tidak dimulai sejak tahun ini. Setidaknya sejak 2015 pelayanan telemedicine mulai dikenal oleh lapisan luas masyarakat. Namun demikian, dikarenakan usianya yang baru, aturan-aturan mengenai pelaksanaannya pun baru-baru ini diterbitkan. Tulisan ini akan mengulas secara singkat dasar hukum Telemedicine di Indonesia.

Secara mendasar, ada satu produk hukum yang menjadi induk dasar hukum dalam pengelolaan telemedicine. Produk hukum tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Permenks ini secara formal berbicara tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini lebih biasa disingkat dengan Permenkes 20/2019.

Pengertian Telemedicine dan Telemedicine Harus Diwadahi Fasyankes

Pasal 1 Ayat 1 Permenkes 20/2019 memuat pengertian telemedicine. Ia diartikan sebagai:

“pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.”

Pengertian yang digunakan dalam Permenkes ini sama dengan definisi telemedicine yang diberikan oleh WHO. WHO pernah merilis panduan utuh mengenai telemedicine pada tahun 2010 dan dijadikan rujukan oleh banyak negara dunia.

Siapa yang berhak memberikan pelayanan telemedicine? Pada Pasal 2 disebutkan bahwa pelayanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasyankes penyelenggara.

Fasyankes penyelenggara meliputi 2 kelompok, yaitu Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi. Yang dimaksud dengan Fasyankes Pemberi Konsultasi adalah rumah sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan. Berikutnya, yang dimaksud dengan Fasyankes Peminta Konsultasi adalah rumah sakit (di luar kategori sebelumnya), fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain.

Tugas kedua kelompok fasyankes penyelenggara ini serupa. Simak pada tabel di bawah ini:

Fasyankes Pemberi Konsultasi Fasyankes Peminta Konsultasi
a. menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan Pelayanan Telemedicine a. menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan Pelayanan Telemedicine
b. menetapkan standar prosedur operasional Pelayanan Telemedicine melalui keputusan kepala/direktur rumah sakit b. menetapkan standar prosedur operasional Pelayanan Telemedicine melalui keputusan pimpinan Fasyankes
c. mendokumentasikan Pelayanan Telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mendokumentasikan Pelayanan Telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. merespon setiap keluhan/usul/kritik atas Pelayanan Telemedicine dari Fasyankes Peminta Konsultasi. d. memberikan jasa Pelayanan Telemedicine sesuai dengan perjanjian kerja sama

 

Hal ini menunjukkan bahwa telemedicine harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dalam wadah fasyankes. Pemberian layanan telemedicine tidak bisa dilakukan di luar fasyankes.

Jenis Pelayanan dan Hak Serta Kewajiban dalam Dasar Hukum Telemedicine di Indonesia

Permenkes 20/2019 juga menjelaskan tentang jenis-jenis pelayanan telemedicine yang dapat diberikan. Tentunya tidak semua fasyankes memiliki sumber daya yang mumpuni untuk melaksanakan keempat bentuk pelayanan ini. Namun apabila ada faskes yang memenuhinya, ia boleh untuk berikan bentuk pelayanan telemedicine sesuai yang dirinci pada Pasal 3 Permenkes 20/2019.

Ada 5 pelayanan telemedicine yang dapat diberikan, yaitu:

  1. Teleradiologi; pelayanan radiologi diagnostik dengan menggunakan transmisi elektronik berbasis gambar dari semua modalitas radiologi beserta data pendukung dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi untuk mendapatkan ketepatan dan akurasi dalam penegakan diagnosis
  2. Teleelektrokardiografi; pelayanan elektrokardiografi dengan menggunakan transmisi elektronik gambar dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi
  3. Teleultrasonografi; pelayanan ultrasonografi obsterik dengan menggunakan transmisi elektronik gambar dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi
  4. Telekonsultasi klinis; pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana baik secara tertulis, suara, dan/atau video serta harus terekam dan tercatat dalam rekam medis
  5. pelayanan konsultasi Telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Masing-masing faskes penyelenggara memiliki hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban dalam pemberian layanan telemedicine diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2 Permenkes 20/2019. Simak keterangannya dalam tabel di bawah ini:

Fasyankes Pemberi Konsultasi Fasyankes Peminta Konsultasi
Hak a. menerima informasi medis berupa gambar, citra (image), teks, biosinyal, video dan/atau suara yang baik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab konsultasi dan/atau memberi Expertise;

b. menerima imbalan jasa Pelayanan Telemedicine.

a. memperoleh jawaban konsultasi dan/atau menerima Expertise sesuai standar; dan

b. menerima informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise.

Kewajiban a. menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan Expertise sesuai standar;

b. menjaga kerahasiaan data pasien;

c. memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise; dan

d. menyediakan waktu konsultasi 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

a. mengirim informasi medis berupa gambar, pencitraan, teks, biosinyal, video dan/atau suara dengan menggunakan transmisi elektronik sesuai standar mutu untuk meminta jawaban konsultasi dan/atau memperoleh Expertise;

b. menjaga kerahasiaan data pasien; dan

c. memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise kepada pasien;

 

Berdasarkan uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa, dalam dasar hukum telemedicine di Indonesia, telemedicine haruslah dilaksanakan melalui fasyankes. Hal ini tentu bertujuan untuk melindungi pasien dan menjaga agar alur pertanggungjawaban tetap jelas.

promo simrs
Coba Gratis Sekarang

Artikel terbaru

Lihat semua artikel
9 May 2023
Regulatory Sandbox Definisi Serta Langkah Penerapannya

Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...

Read More
12 April 2023
Seminar Peningkatan Kompetensi Tenaga IT Dalam Implementasi RME

Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.

Read More
5 April 2023
Apa Itu Clinical Pathway?

Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....

Read More
TRUSTMEDIS
© Copyright 2024 Trustmedis Indonesia
apartmentfile-addgraduation-hatbookusersbubblechart-bars
Avatar

dari baru saja mengajukan demo gratis
✔ verified by staging-wp.trustmedis.com

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram