Aplikasi Fasilitas Kesehatan
Aplikasi Fasilitas Kesehatan
23 March 2020
Baskoro Aris Sansoko

Corona atau Covid-19 adalah virus yang menyerang sitem pernafasan sehingga dapat menyebabkan gangguan pernafasan, pneumonia akut, hingga resiko kematian. SARS-CoV-2 merupakan jenis virus Corona baru yang sampai saat ini masih belum ditemukan vaksin nya. Oleh karena itu, investigasi corona penting demi menemukan penanganan corona yang tepat.

Virus ini dapat menular dengan cepat melalui kontak fisik antar manusia ataupun melalui cairan hidung dan batuk.  Penularannya yang cepat menyebabkan penyebaran Covid-19 sudah tersebar di penjuru dunia.

Banyaknya daftar negara yang sudah terjangkit Covid-19 maka pemerintah menghimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) untuk sementara waktu ini mengurangi perjalanan ke luar negeri. Berdasarkan kejadian di Wuhan, China orang dengan riwayat gangguan pernafasan atau usia lanjut lebih rentan terkena Covid-19.

Di Indonesia sendiri virus ini sudah menjangkit 172 orang dengan 5 orang kasus meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan sembuh per-tanggal 17 Maret 2020. Maka dari itu pemerintah membentuk protocol kesehatan penanganan pasien Covid-19 dengan isi sebagai berikut.

Isi Protokol Kesehatan Penanganan Corona

Melihat cepatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia maka pemerintah meberlakukan protocol kesehatan penanganan pasien Covid-19 guna memutus rantai penyebaran virus. Adapun isi protocol kesehatan penanganan pasien Covid-19.

Jika anda merasa tidak enak badan disertai demam 38 derajat celcius atau lebih, batuk, pilek, dan kesulitan bernafas segeralah berobat ke rumah sakit terdekat. Guna mengantisipasi anda atau orang lain terjangkit virus, maka gunakanlah masker, ikuti etika cara batuk atau bersin dengan menutup mulut dan hidung.

Hindar tempat keramaian dan penggunaan transportasi umum atau massal. Jika anda dinyatakan memenuhi kriteria suspect Covid-19 maka anda akan di rujuk ke rumah sakit rujujukan pemerintah. Penggunaaan ambulans akan disertai tenaga kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Sesampainya di Rumah Sakit rujukan anda akan dirawat di ruang isolasi dan tenaga kesehatan akan mengambil specimen untuk pemeriksaan laboratrium. Selanjutnya specimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan akan keluar dalam 24 jam setelah specimen diterima.

Jika hasil positif maka anda dinyatakan sebagai penderita Covid-19, dan sampel akan diambil setiap hari. Anda dapat dikeluarkan dari ruang isolasi jika 2 kali hasil  pemeriksaan negatif. Jika hasilnya negative maka anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Tahap Investigasi Corona Terhadap Orang yang Sebelumnya Pernah Berhubungan dengan Pasien Positif Covid-19

Berdasarkan World Health Organization (WHO) Investigasi lebih lanjut akan dilakukaan oleh pihak berwajib seperti tenaga kesehatan. Hal ini dilakukan dengan menyelidiki orang-orang yang pernah berhubungan langsung dengan pasien positif Covid-19. Investigasi corona ini dilakukan dengan cara melakukan uji kesehatan pada orang-orang yang sebelumnya pernah berhubungan langsung dengan pasien.

Tenaga kesehatan juga akan menstrelisasi rumah pasien terjangkit virus Covid-19 dengan menyemprotkan cairan disinfektan ditiap-tiap ruangan. Adapun wacana dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mengusulkan agar identitas pasien Covid-19 di umumkan. Hal ini tentu bertujuan untuk menghambat penyebaran virus lebih lanjut.

Mengungkap identitas pasien positif Covid-19 diharapkan dapat mempermudah investigasi orang –orang yang sebelumnya pernah berhubungan dengan pasien. Pemerintah juga menghimbau masyarakat agar tidak panik namun tetap waspada. Menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh serta sekitar dapat menghindarkan kita teerjangkit virus.

Hal ini dikarenakan pada dasarnya Covid-19 adalah self limiting disease. Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menyatakan bahwa self limiting disease adalah kondisi dimana pasien dapat sembuh dengan sendirinya jika memiliki system imun tubuh yang cukup kuat.

Pernayataan ini juga didukung melalui keterangan Dr. Frans Abednego Barus, SpP, spesialis paru dari OMNI Hospital Pulomas yakni Covid-19 memang bersifat self limiting disease dimana setelah lima sampai tuju hari kedepan dapat mati dengan sendirinya.

promo simrs
Coba Gratis Sekarang

Artikel terbaru

Lihat semua artikel
9 May 2023
Regulatory Sandbox Definisi Serta Langkah Penerapannya

Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...

Read More
12 April 2023
Seminar Peningkatan Kompetensi Tenaga IT Dalam Implementasi RME

Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.

Read More
5 April 2023
Apa Itu Clinical Pathway?

Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....

Read More
TRUSTMEDIS
© Copyright 2024 Trustmedis Indonesia
apartmentfile-addgraduation-hatbookusersbubblechart-bars
Avatar

dari baru saja mengajukan demo gratis
✔ verified by staging-wp.trustmedis.com

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram