Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Resep dokter adalah dokumen resmi yang ditulis dokter kepada apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dokter merespkan obat sesuai dengan kebutuhan pasien setelah dilakukan assessment dan diagnosa.
Penulisan resep mengikuti kaidah dan peraturan yang berlaku. Dokter harus menuliskan resep secara jelas, lengkap, mudah dibaca, dan mudah dimengerti. Terdapat komponen resep dokter yang wajib ada dalam resep, yaitu:
Identitas yang harus ada dalam resep mencakup nama dokter, nomor Surat Izin Praktek (SIP), alamat praktek dan kota, tanggal penulisan resep, dan paraf dokter. Hari dan jam praktek dokter dapat dilengkapi jika ada. Identitas dokter ini biasanya tercetak di bagian atas blanko resep.
Data atau identitas pasien merupakan komponen resep dokter yang krusial karena menjadi acuan apoteker dalam memastikan bahwa obat akan diterima oleh pasien yang bersangkutan. Nama pasien, umur, jenis kelamin, berat badan, alamat, dan nomor telepon. Format pengisian identitas biasanya telah tercetak pada blanko resep, sehingga dokter tinggal mengisi saja.
Komponen resep dokter yang berisi informasi tentang obat yang diresepkan dokter merupakan inti dari resep. Terdapat dua bagian, yaitu:
Setelah simbol R/ diikuti dengan nama obat (generik atau paten), bentuk sediaan, dosis obat, dan jumlah obat yang diberikan.
Simbol S mengandung cara dan aturan pakai obat, seperti waktu minum obat pag, siang, atau malam, jumlah obat yang diminum (1 kapsul, 1 tablet, 1 sendok teh, dsb), berapa kali obat diminum (1 kali sehari, 3 kali sehari, dsb), obat diminum sebelum, saat, atau setelah makan, cara penggunaan obat (diminum, dioleskan, dsb), dan informasi tambahan lainnya misal obat harus dihabiskan, obat hanya diminum jika perlu.
Jaminan keaslian resep adalah terdapat tanda penutup garis dan tanda tangan/paraf dokter penulis resep.
Terlebih, resep dokter bersifat rahasia, sehingga hanya boleh diperlihatkan kepada pasien dan orang yang merawat (perawat, keluarga, care taker. Maka dari itu, resep dilarang untuk diberikan kepada orang lain termasuk keluarga untuk menghindari penyalahgunaan.
Dokter dan apoteker adalah pihak yang bertanggung jawab atas resep dan obat yang diterima pasien. Jika terjadi kesalahan karena penulisan dan/atau penyerahan obat, maka kedua pihak tersebut akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukum yang diterima berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian praktek sementara hingga pencabutan surat izin praktek dokter ataupun apoteker jika terbukti melanggar hukum.
Selain itu, komponen resep dokter yang telah disebutkan di atas juga berlaku untuk resep yang dituliskan dokter secara elektronik.
Sistem HIS Trustmedis dapat mengakomodasi resep elektronik untuk faskes Anda. Bisa dipastikan resep elektronik yang dibuat dari sistem HIS Trustmedis telah memenuhi syarat komponen resep dokter sesuai dengan permenkes yang berlaku. Oleh karena itu, jika faskes Anda sedang mencari aplikasi untuk membuat resep dokter elektronik, hubungi sales representative kami untuk coba GRATIS aplikasi!
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...
Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.
Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....