Aplikasi Fasilitas Kesehatan
Aplikasi Fasilitas Kesehatan
9 January 2023
chanafi@trustmedis.co.id

Jaminan Kesehatan Nasional yang pada saat itu diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014. Pada waktu itu peserta JKN baru hanya mencakup 48% penduduk Indonesia. Dengan peserta yang kian meningkat maka dibutuhkan regulasi untuk melindungi peserta JKN. Oleh karena itu, pemerintah mengklasifikan kamar rawat inap berdasarkan kelas-kelas dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02/02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada peraturan disebutkan bahwa dengan adanya konsep kelas rawat inap standar JKN diharapkan peserta JKN dapat merasakan pelayanan yang adil baik itu pelayanan medis ataupun non-medis dengan penyakit yang sama, ameneties, atau kenyaman standar yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Disamping itu, peserta JKN juga diberikan pilihan jika ingin meningkatkan manfaat pelayanan yang diterima yaitu dengan mengajukan naik kelas kepada pihak faskes dengan biaya yang ditanggung oleh peserta. Tetapi, bagaimana bila kasusnya peserta JKN tidak bisa mendapatkan hak kelasnya karena kamar rawat inap yang sesuai dengan kelasnya sedang penuh?

Atasi Kamar Rawat Inap Peserta JKN Penuh sesuai Permenkes

Pada dasarnya menurut Permenkes No. 28 Tahun 2014 Pedoman Pelakasanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terdapat dua kondisi bagi peserta JKN untuk melakukan pindah kelas kamar rawat inap. Pertama, adalah peserta JKN dengan kemauan sendiri untuk mengajukan naik kelas kepada pihak faskes. Lalu yang kedua peserta JKN dapat berpindah kelas ketika ruang rawat inap yang sesuai dengan haknya yang pada saat itu dalam kondisi penuh.

Kenyatannya di lapangan yang sering terjadi masalah adalah ketika faskes yang pada saat itu belum bias memberikan kelas rawat inap yang sesuai dengan kelas dari peserta JKN. Pada Permenkes No. 28 Tahun 2014 di BAB IV poin E. Peningkatan Kelas Perawatan disebutkan ketika kamar rawat inap yang sesuai dengan hak peserta JKN dalam kondisi penuh. Maka, peserta dapat dirawat di kelas rawat inap satu kelas lebih tinggi dengan syarat maksimal 3 hari. Jika dalam 3 hari kamar rawat inap yang sesuai kelas peserta tetap penuh, pihak faskes dapat menawarkan peserta untuk dirujuk ke faskes yang setara atau pihak faskes yang berkaitan dapat membayar selisih biaya.

Hal yang perlu digaris bawahi disini adalah pemerintah menggunakan kata “dapat” bukan “wajib” yang artinya bahwa pemerintah tidak mewajibkan faskes untuk melakukan hal tersebut. Dengan kata lain, peraturan ini memberikan kesempatan bagi kedua pihak, pihak faskes dan peserta JKN untuk dapat memusyawarahkan jalan terbaik untuk mengatasi permasalahan peserta JKN tidak mendapatkan ruang rawat inap yang sesuai dengan haknya. Skenarionya jika pihak faskes memberikan ruang rawat inap satu kelas diatasnya, berarti pihak faskes juga mengurangi kuota bagi peserta JKN yang memang berhak atas kelas tersebut.

Agar tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan kedua belah pihak maka dari itu pihak faskes perlu membuat dokumentasi yang berisi daftar pasien-pasien titip kamar rawat inap.

Fitur Daftar Pasien Titip Kamar Rawat Inap

Dengan mendokumentasikan dengan baik daftar pasien-pasien yang sedang dirawat dalam kondisi titip kamar rawat inap. Anda dapat memantau secara detail mulai dari nama pasien, tanggal masuk, status pelayanan, kelas kamar sebenarnya, kelas kamar yang diberikan, nomor kamar dan bed pasien.

Sesuai dengan Permenkes yang sudah disebutkan diatas bahwa pasien dapat dirawat di ruang rawat inap dengan kelas yang lebih tinggi maksimal tiga hari. Dengan mengetahui tersebut Anda dapat dengan mudah mengetahui status setiap pasien apakah sudah mencapai batas maksimal atau belum. Tinggal nanti bagaimana penentuan langkah selanjutnya tergantung kebijakan yang di terapkan pada faskes Anda.

Fitur diatas dapat Anda dapatkan dengan mudah menggunakan SIMRS Trustmedis, cukup masuk kedalam modul Rawat Inap lalu pilih Front office dan pilih Pasien Titip Kamar Rawat Inap. Tentunya masih banyak lagi modul-modul dan fitur-fitur yang dapat membantu efisiensi pada faskes Anda.

Klik link dibawah untuk berdiskusi dengan tim kami dan mengetahui lebih lanjut tentang SIMRS Trustmedis.

References :

Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02/02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional

Permenkes No. 28 Tahun 2014 Pedoman Pelakasanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

promo simrs
Coba Gratis Sekarang

Artikel terbaru

Lihat semua artikel
9 May 2023
Regulatory Sandbox Definisi Serta Langkah Penerapannya

Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...

Read More
12 April 2023
Seminar Peningkatan Kompetensi Tenaga IT Dalam Implementasi RME

Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.

Read More
5 April 2023
Apa Itu Clinical Pathway?

Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....

Read More
TRUSTMEDIS
© Copyright 2024 Trustmedis Indonesia
apartmentfile-addgraduation-hatbookusersbubblechart-bars
Avatar

dari baru saja mengajukan demo gratis
✔ verified by staging-wp.trustmedis.com

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram