Aplikasi Fasilitas Kesehatan
Aplikasi Fasilitas Kesehatan
5 October 2022
chanafi@trustmedis.co.id

Sebagai penyedia layanan kesehatan untuk masyarakat, rumah sakit memiliki strategi untuk menggunakan SIMRS dalam menjalankan tugasnya. Salah satu tujuan dari penggunaan SIMRS ini adalah untuk memastikan data pasien direkam dan didokumentasikan secara akurat dan efisien. Dengan SIMRS yang baik, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dan memastikan bahwa informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat. Semua informasi yang berkaitan dengan pasien dituliskan ke dalam dokumen yang bernama rekam medis. Seiring dengan perkembangan zaman dan pertambahan penduduk yang cepat, dibutuhkan sebuah sistem untuk memudahkan menyimpan informasi pasien ini agar mudah akses di kemudian hari. Maka dari itu, terciptalah rekam medis elektronik.

Pengertian Rekam Medis Elektronik

Mengutip dari PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis bahwa "rekam medis elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis."

Dengan adanya rekam medis elektronik ini tenaga kesehatan yang bertugas dapat memberikan pelayanan kesehatan yang tepat kepada pasien serta mengurangi adanya resiko medical error. Hal penting lainnya adalah dapat membantu manajemen rumah sakit dalam mendokumentasikan beberapa informasi penting seperti kunjungan dokter dan keakuratan pemberian perawatan, sehingga diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan menghindari adanya duplikasi data (Soraya et. al., 2022)

Kebijakan Pemerintah Terkait Rekam Medis Elektronik

Pada tahun 2022, tepatnya di Bulan Juli kemarin pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait kewajiban faskes untuk menerapkan rekam medis pasien. PMK No. 24 Tahun 2022 ini dikeluarkan untuk menggantikan peraturan yang lama, yaitu PMK No. 269 Tahun 2008. Pemerintah Indonesia sadar bahwa dengan perkembangan teknologi yang pesat penggunaan rekam medis konvensional di situasi saat ini sudah tidak relevan lagi. Maka dari itu, perlu adanya transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan  sehingga rekam medis pasien perlu dilaksanakan secara elektronik.

Berikut ini adalah ringkasan isi keseluruhan dari PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Poin-Poin yang Perlu Diperhatikan Terkait Rekam Medis Elektronik

Pada peraturan PMK No. 24 Tahun 2022 berisi sebanyak 47 pasal. Dari keseluruhan pasal yang ada terdapat beberapa poin yang perlu kita perhatikan, diantaranya adalah :

  • Tujuan Pengadaan Rekam Medis Elektronik

Pada pasal 2 disebutkan bahwa tujuan pemerintah mulai mengatur penyelenggaraan rekam medis pasien konvensional ke digital adalah selain mewujudkan penyelenggaraan rekam medis pasien berbasis digital dan terintegrasi. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian hukum selama penyelenggaran rekam medis elektronik berlangsung. Sehingga, data rekam medis pasien dapat terjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaannya.

Baca Juga : Mengetahui Cara Kerja Rekam Medis Elektronik

  • Penyelenggara Rekam Medis Pasien Berbasis Elektronik

Hal ini tertuang dalam pasal 3 disebutkan fasilitas kesehatan seperti ;

  • Praktik mandiri dokter,
  • Praktik dokter gigi
  • Puskesmas
  • Klinik
  • Rumah sakit
  • Apotek
  • Laboratorium kesehatan
  • Balai

Dapat disimpulkan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien diwajibkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan rekam medis pasien berbasis digital paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Tidak terkecuali bagi fasilitas kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan dengan cara telemedisin.

Baca Juga : Hasilkan Resep Elektronik Kurang Dari 1 Menit dengan SIM Trustmedis

  • Hal yang Harus Ada Dalam Rekam Medis Pasien Berbasis Elektronik

Pada pasal 26 seminimal mungkin rekam medis pasien berbasis digital harus berisi :

  • Identitas diri pasien
  • Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
  • Diagnosis
  • Pengobatan
  • Rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan
  • Nama, serta tanda tangan penanggung jawab pemberi pelayanan kesehatan.
  • Regulasi Penyelenggara Sistem Rekam Medis Pasien Berbasis Elektronik

Dalam pasal 9 pemerintah memberikan pilihan bagi fasilitas kesehatan untuk menggunakan sistem yang dikembangkan secara mandiri, sistem yang dikembangkan oleh Kemenkes, atau bekerja sama dengan vendor penyedia sistem informasi untuk rekam medis digital. Dalam catatan bahwa pihak yang diajak kerja sama telah memiliki izin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada sektor kesehatan dari Kominfo.

  • Standar Sistem Rekam Medis Berbasis Elektronik

Dalam pasal 10 disebutkan bahwa sistem yang menyelenggarakan rekam medis pasien berbasis digital harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas. Maksudnya adalah, sistem elektronik harus saling terintegrasi dan sesuai dengan sistem elektronik yang lainnya. Contoh, sistem rekam medis pasien berbasis digital nanti juga diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem peresepan obat atau sistem laboratorium kesehatan. Kemudian, sistem elektronik yang digunakan juga harus memiliki kemampuan dapat berinteraksi dengan aplikasi di luar sistem itu sendiri. Contohnya adalah aplikasi yang digunakan oleh suatu fasilitas kesehatan harus dapat berinteraksi dan terintegrasi dengan aplikasi milik pemerintah seperti Pedulilindungi atau IHS (Indonesia Health Services) SatuSehat.

Trustmedis, Aplikasi Fasilitas Kesehatan Terpadu

Jika saat ini Anda sebagai pemilik faskes atau yang diberi tanggung jawab untuk mencari sistem untuk fasilitas kesehatan Anda. Anda dapat percayakan hal tersebut kepada Trustmedis.

Sebagai informasi, Trustmedis tidak hanya memiliki solusi yang lengkap untuk kebutuhan faskes Anda dari praktek dokter mandiri, apotek, laboratorium kesehatan, puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit. Tetapi, sistem dari Trustmedis juga telah terdaftar dan terintegrasi dengan berbagai platform kesehatan dari pemerintah seperti BPJS, Pedulilindungi, dan IHS SatuSehat.  Selain itu, aplikasi fasilitas kesehatan dari Trustmedis juga sudah terintegrasi mulai dari proses pendaftaran, rekam medis berbasis digital, hingga ke pelaporan kinerja fasilitas kesehatan.

Rekam medis pasien elektronik

Sistem rekam medis pasien berbasis digital dari Trustmedis sudah lengkap sesuai dengan yang disebutkan pada pasal 26

Sertfikat Integrasi Trustmedis dengan IHS SatuSehat
Sertifikat PSE Trustmedis

Selain itu juga Trustmedis sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo dan juga sudah terintegrasi dengan IHS SatuSehat dari Kemenkes.

Segera jadwalkan demo dengan tim kami dengan klik tombol dibawah dan dapatkan akses gratis aplikasi selama 14 hari.

Referensi :

PMK No. 24 Tahun 2022

Soraya, D.A, Iwan D., dan Winny S. Electronic Medical Record Acceptance : A Literature Review. Yogyakarta. Journal of Multidisciplinary Research. Vol 1 Issues 2

Baca Juga : Definisi Manajemen Rantai Pasok pada Fasilitas Kesehatan

promo simrs
Coba Gratis Sekarang

Artikel terbaru

Lihat semua artikel
9 May 2023
Regulatory Sandbox Definisi Serta Langkah Penerapannya

Regulatory sandbox, metode ini memungkinkan perusahaan untuk menguji produk atau layanan baru dengan jumlah pelanggan yang terbatas serta...

Read More
12 April 2023
Seminar Peningkatan Kompetensi Tenaga IT Dalam Implementasi RME

Perlu adanya pembekalan kompetensi kepada tim IT fasilitas kesehatan, sebagai upaya percepatan transformasi digital kesehatan di Indonesia.

Read More
5 April 2023
Apa Itu Clinical Pathway?

Clinical pathway mencakup proses pengambilan keputusan yang dibagi antara pasien, keluarga, dan tim medis untuk memastikan bahwa perawatan....

Read More
TRUSTMEDIS
© Copyright 2024 Trustmedis Indonesia
apartmentfile-addgraduation-hatbookusersbubblechart-bars
Avatar

dari baru saja mengajukan demo gratis
✔ verified by staging-wp.trustmedis.com

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram